TENTANG

LSP PARINDO

Salah satu tantangan dalam mengembangkan usaha jasa parwisata adalah belum cukup tersedianya tenaga-tenaga yang cakap, terampil, memiliki skill yang baik, dan professional. Untuk menciptakan SDM yang unggul di berbagai sector termasuk sektor pariwisata, pemerintah Republik Indonesia membentuk Lembaga independent yakni Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja melalui sertifikasi kompetensi. Guna melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi, BNSP memberikan lisensi kepada Lembaga sertifikasi profesi (LSP) untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi. Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Indonesia Bali (LSP PARINDO BALI) merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang melaksanakan pengembangan standar kompetensi, sertifikasi kompetensi pada suatu bidang profesi dan memiliki tanggung jawab teknis dan administratif atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi profesi tenaga kerja di bidangnya. LSP PARINDO BALI dalam penerapannya mendapatkan lisensi dari BNSP berupa Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor Nomor BNSP-LSP-019-ID untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi. Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Indonesia Bali merupakan LSP mandiri yang sudah berperan dalam meningkatkan profesionalisme SDM sejak tahun 2000.